SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Pengusutan kasus pemerkosaan dengan korban perempuan yang ditelantarkan di pinggir Jalan Tol Jakarta-Merak terus berlanjut. Kini kasus ini ditangani Polda Metro Jaya
Hasil penyelidikan polisi, korban pemerkosaan diketahui berinisial FP (25) sedangkan pelakunya BR.
Pelaku BR saat ini sudah ditahan kepolisian dan tengah menjalani proses pemeriksaan polisi.
Lebih dari itu pihak Polda Metro Jaya akan mengajukan restitusi untuk memulihkan kondisi korban (perempuan yang mengaku diperkosa). Terkait keperluan tersebut polisi akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Soal pengajuan restitusi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.
"Penyidik akan mengajukan restitusi terhadap korban melalui LPSK serta pemenuhan hak-hak korban lainnya," ujar Trunoyudo.
Sebagai informasi, restitusi adalah suatu upaya untuk mengembalikan kondisi semula sebelum kejahatan terjadi. Meski pada dasarnya, korban tidak mungkin dapat kembali pada kondisi semula sebelum terjadi kejahatan.
Selain itu, Trunoyudo juga mengatakan penyidik juga berkoordinasi dengan dokter terkait hasil visum korban setelah diduga mengalami kekerasan fisik dari tersangka BR. Bahkan, kepolisian turut memantau psikis korban.
"Psikis akan berkoordinasi dengan psikolog atau psikiater. Di mana selanjutnya penyidik juga akan melakukan langkah-langkah interprofesi, yaitu berkoordinasi pendampingan psikolog dari P2TPA2 terkait trauma healing pascakejadian," tukasnya.
Sebelumnya, tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku dugaan kasus pemerkosaan terhadap perempuan berinisial FP (25) yang ditemukan di pinggir Jalan Tol Jakarta-Merak pada Kamis 9 Februari 2023.
Baca Juga: Ijin Pondok Pesantren Milik Terduga Pelaku Pemerkosaan Dicabut Menag Gus Yaqut
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial BR. Saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Pelaku atau tersangka sudah ditangkap oleh tim dari Resmob Polda Metro Jaya guna proses pemeriksaan. Tersangka dengan inisial atas nama BR," ujar Kombes Trunoyudo di Ecovention Ancol, Sabtu 11 Februari 2023. ***
Artikel Terkait
DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-undang, Disambut Sorak Aktivis Perempuan