Berkedok Toko Kosmetik di Bekasi, Seorang Pria Menjual Obat Terlarang

- Minggu, 5 Februari 2023 | 15:33 WIB
Ilustrasi Obat Keras Berwarna Merah (Pixabay-ObatNews)
Ilustrasi Obat Keras Berwarna Merah (Pixabay-ObatNews)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Bekasi. Seorang pria berinisial JS (22) memperdagangkan obat terlarang jenis G di Kota Bekasi. Akibat perbuatannya, dia dibekuk Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Durian, Rawa Bebek, Kota Bekasi.

Menurut Kepala Tim 3 Presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Iswahyudi, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas JS.

"Ada laporan masuk ke nomor hotline presisi, aduan tentang toko kosmetik yang diduga jual obat G," jelas Ipda Iswahyudi dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023.

Baca Juga: Seorang Pemuda Edarkan Seribu Lebih Obat Keras. Ditangkap Saat Beraksi

Dari penangkapan itu, kata Iswahyudi, lantas pihaknya menggeledah toko kosmetik di lokasi penangkapan. Dari pemeriksaan, petugas mendapati ratusan butir obat terlarang yang masuk dalam golongan G.

"Barang bukti yang kita sita sebanyak 45 butir tramadol, eksimer sebanyak 13 bungkus dengan 130 butir dan Tri X sebanyak 20 butir," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku JS telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bekasi Kota guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait pemasok obat-obat terlarang tersebut.

Baca Juga: Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras Ditangkap Polisi. Begini Kronologinya

"Pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Bekasi Kota. Penyidikan lanjutan dilakukan Satreskrim," tandasnya. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X