Seorang Pemuda Edarkan Seribu Lebih Obat Keras. Ditangkap Saat Beraksi

- Jumat, 3 Februari 2023 | 17:00 WIB
Ilustrasi obat keras  (Ist)
Ilustrasi obat keras (Ist)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Bogor. Seorang pemuda berinisial MI (22) mengedarkan obat keras golongan G di kawasan Kota Bogor, Jawa Barat. Pembelinya mulai dari juru parkir hingga pengamen jalanan. Obat keras yang dia jual meliputi hexymer,tramadol dan trihexphenidy. Setidaknya lebih dari seribu butik obat yang dia edarkan.

Atas perbuatannya, MI harus berurusan dengan polisi. Dirinya ditangkap polisi saat mengedarkan obat-obatan keras tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam siaran persnya, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: Berkedok Toko Kosmestik, Pelaku Tertangkap Tangan Jual Obat Keras

Bismo menjelaskan pelaku MI dibekuk aparat gabungan di sebuah kios rokok pinggir jalan di wilayah Baranangsiang pada Selasa 31 Januari 2023.

"Dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan obat keras," ujarnya.

Dari penggeledahan petugas, dari MI ditemukan banyak obat keras yang terdiri atas 1.032 butir hexymer, 150 butir tramadol dan 25 butir trihexphenidy. Jadi total keseluruhan obat keras yang disita dari tangan pelaku sebanyak 1.207 butir.

"MI mengakui bahwa obat keras jenis G bukan miliknya. Dia hanya menjualkan dengan upah Rp500.000 setiap minggunya," ucap Bismo.

Sedangkan, Kasat narkoba Polresta Bogor Kompol Agus Susanto mengungkapkan, konsumen obat keras biasanya dibeli juru parkir hingga pengamen. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sejumlah Kios Kosmetik di Tangerang Menjual Obat Keras Tanpa Ijin

"Biasanya (yang beli) juru parkir, pengamen, anak jalanan juga ada. MI dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X