Seorang Wanita di Bogor Bawa Kabur Uang Umroh Senilai Rp 1,8 Miliar

- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:22 WIB
Ilustrasi Umroh di mekkah (Ist)
Ilustrasi Umroh di mekkah (Ist)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Bogor. Seorang wanita berinisial CV melakukan penipuan dan penggelapan dana umrah jamaah di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dari aksinya itu, pelaku (CV) membawa kabur uang korban hingga Rp 8,1 miliar.

Setidaknya ada 106 orang calon jamaah umroh yang mengalami kerugian karena tak kunjung diberangkatkan umroh oleh CV.

Kemudian salah satu korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Mendulang Cuan di Tanah Suci, Kemenag Gelar Indonesian Hajj Expo 2023

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya pada Kamis 2 Februari 2023.

Bismo menuturkan, kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban yang berprofesi selebgram asal Bogor beberapa waktu lalu. Korban merasa tertipu pelaku karena tidak kunjung diberangkatkan umrah.

"Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 keluarga, mengalami kerugian Rp200 juta. Yang dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat," ucap Bismo.

Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan CV dari rumahnya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Arab Saudi Berikan Sejumlah Kemudahan Umroh Bagi Jamaah Indonesia, Apa Saja?

Hasil pemeriksaan, terdapat 106 korban lainnya yang juga dijanjikan berangkat umrah oleh pelaku dengan kerugian miliaran rupiah.

"Kita amankan pelaku dan kita interogasi saksi-saksi pelaku, bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan,”ujarnya.

“Meskipun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat jugas dengan total kerugian Rp1,8 miliar," sambungnya.

Kemudian, polisi menyita barang bukti antara lain, print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umrah.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pembimbing Haji dan Umroh Bersertifikat. Ini Dasarnya

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X