SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Bekasi. Belakangan ini beredar pesan berantai soal penculikan anak di media sosial.
Setelah melakukan penelusuran, jajaran kepolisian memastikan pesan berantai yang meresahkan masyarakat tersebut adalah hoaks atau bohong.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam keterangannya pada Minggu 29 Januari 2023.
Baca Juga: Dua Buron Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Ditangkap Polisi
Kemudian Hengki meminta apabila ada informasi terkait penculikan anak, khusus di wilayah Kota Bekasi warga bisa mengonfirmasi kebenarannya melalui layanan pengaduan masyarakat.
"Kalau ada berita begitu (penculikan anak), daripada bingung, tanya ke layanan pengaduan. Layanan pengaduan kan ada di 0813-2636-1995. Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau enggak," jelas Hengki
Pada kempatan yang sama, Kombes Hengki mengingatkan agar masyarakat tidak mudah termakan hoax. Dia mengimbau warga untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi yang diterimanya.
"Artinya, masyarakat yang menerima informasi itu diteliti dulu, dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang sudah lama. Jangan cepat men-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya)," ungkapnya.
Baca Juga: Genap Setahun Polda Metro Jaya Gelar Street Race. Begini Dampaknya
Hengki juga menegaskan, penyebaran hoax merupakan tindak pidana dan terancam hukuman penjara. Menurut dia, para penyebar berita bohong bisa dipenjara hingga lima tahun.
"Bagi penyebar hoaks, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoax atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Buntut Aniaya Anggotanya, Kapolres Nunukan AKBP SA dicopot dari Jabatannya