Polisi Meringkus Pengedar Narkoba di Rumahnya. Ditemukan 11 Paket Sabu

- Selasa, 17 Januari 2023 | 18:16 WIB
paket sabu sidap edar diamankan Polsek Tambora/pmj news
paket sabu sidap edar diamankan Polsek Tambora/pmj news

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Seorang pengedar narkoba yang berinisial AW alias Elung diringkus oleh jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat. Selain menangkap pelaku peredaran narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket berisi sabu siap edar dengan berat 2,31 kilogram.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya pada Selasa 17 Januari 2023.

Menurutnya, penangkapan dilakukan di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada 19 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Revaldo Fifaldi Konsumsi Narkoba Empat Kali Seminggu. Ini Jenisnya

"Pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial AW alias Elung (32) ditangkap di rumahnya saat dia sedang berada di lantai dua di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” ujar Putra.

Dalam pengungkapan itu polisi menemukan sabu yang di simpab di dalam lemari pakaian,

" Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," tuturnya.

Tersangka AW mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Jojo yang saat ini menjadi buron polisi (DPO).

Baca Juga: Kombes YBK Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus Pemakaian Narkoba

"Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel) bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," jelasnya.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengambil barang haram tersebut di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, di dekat tong sampah.

Lebih lanjut Putra menyampaikan, pelaku peredaran narkoba akan dijerat dengan UU Nomor 35 tentang Narkotika.

Baca Juga: Granat : Tes Narkoba Harus Jadi Syarat Seleksi Caleg Pemilu 2024

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tandasnya. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X