SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Narkoba berbentuk cair dan serbuk diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya belum lama ini. Barang haram itu terdiri atas dua paket kardus yang berisi masing-masing 50 ml cairan narkotika, dan 363 botol merk Coffe Latte isi 50 ml berisi cairan narkotika.
Kemudian satu kardus di dalamnya terdapat 40 botol merek Ice’Coffe dan Coffe Latte isi 30 ml berisi cairan narkotika, satu ember warna hijau berisi serbuk warna kuning berat 20 kg, satu karung warna kuning berisi serbuk warna kuning seberat 26 kg, dan lain-lain.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai produsen liquid.
Baca Juga: Revaldo Fifaldi Konsumsi Narkoba Empat Kali Seminggu. Ini Jenisnya
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin 16 Januari 2023.
“Penangkapan seorang laki-laki warga negara Indonesia dengan inisial MR yang beralamat di daerah Jakarta, Palmerah. Kemudian ditangkap dan diungkap beberapa alat bukti itu di daerah Meruya merupakan rumah kontrakan pelaku,” ungkap Trunoyudo.
Diketahui tersangka menjual hasil produksinya di platform media online yang sekarang akun tersebut sudah ditakedown.
“Tersangka MR ini menggunakan online yang akunnya sudah takedown, dan saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mencari tahu tentang akun ini. Hindari narkoba,” tegasnya.
Baca Juga: Aktor Sinetron Revaldo Fifaldi Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) lebih Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati. ***
Artikel Terkait
Granat : Tes Narkoba Harus Jadi Syarat Seleksi Caleg Pemilu 2024