SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Dua pelajar berinisial ILFR (15) dan KB (17) diamankan pihak kepolisian gegara ketahuan akan melakukan tawuran.
Hal itu diungkapkan Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat di laman PMJ News dikutip pada Rabu 7 Desember 2022.
"Dua remaja berinisial ILFR (15th) dan KB (17th) kita amankan di Jalan Anusapati Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang," ujar Zain.
Baca Juga: Lewat Media Sosial, Dua Kelompok Remaja Janjian untuk Tawuran
Menurut Zain, mereka ditangkap setelah membuat janji tawuran melalui media sosial pada Minggu 4 Desember 2022.
Lebih jauh Zain menuturkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana tawuran kelompok. Saat menggeledah ponsel milik salah satu yang ditangkap, polisi mendapati ajakan tawuran di aplikasi Instagram.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan kedua remaja tersebut, benar saja saat diperiksa dari handphone mereka terdapat percakapan janjian tawuran dengan kelompok lain, tempatnya sudah mereka sepakati," tuturnya.
Kemudian, Zain menyebut kedua remaja akhirnya dibawa ke Mapolsek Jatiuwung untuk dimintai keterangan. Polisi juga memanggil orangtua dan pihak sekolah mereka untuk dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Tawuran, Dua Siswa SMP Ditahan Kepolisian
Artikel Terkait
PGRI Kabupaten Batang Siap Terjunkan Satgas Kusuma Bangsa untuk Atasi Tawuran
Belasan Siswa yang Terlibat Tawuran Dihukum Sungkem kepada Orangtuanya