SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Jajaran kepolisian Polsek Panjaringan mmenangkap pelaku pemalakan meresahkan pengemudi truk. Aksinya dilakukan terhadap truk yang melintas di Jalan Jembatan Tiga Penjaringan Jakara Utara.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Hary Gasgari dalam keterangannya, Sabtu 3 Desember 2022.
“Langsung ditangkap tidak jauh dari lokasi pemalakannya,” ujar Hary.
Baca Juga: Mengaku Polisi, Komplotan Begal Rampas Sepeda Motor Korban. Begini Modusnya
Menurutnya pelaku pemalakan berisinial FC (34) langsung ditangkap 3 jam setelah aksinya pada Jumat, 2 Desember 2022.
Lebih lanjut Hary menuturkan, pelaku disebut memang sering melakukan pemalakan kepada sopir truk yang melintas di Jalan Jembatan Tiga dengan menghampiri berpura-pura untuk berkomunikasi yang berujung pemalakan.
“Jadi pelaku memanggil sopir truk dan membuka kaca jendela. Pelaku meminta uang kepada sopir truk tersebut,” ujar Hary.
Ditambahkan Hary, polisi masih mendalami berapa kali pelaku nekat melakukan aksinya yang dikatakan FC dengan dalih memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, Hary mengaku pihaknya akan menginstruksikan untuk memperketat pengawasan di lokasi yang dinilai rawan adanya tindakan pemalakan.
Artikel Terkait
Amaq, Korban Begal yang Jadi Tersangka Dihentikan Kasusnya, Resmi Bebas dari Tahanan