SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Kericuhan yang mewarnai festival musik 'Berdendang Bergoyang' berbuntut panjang. Konser yang berlangsung di Istora GBK Senayan Jakarta itu pada pekan lalu itu mengakibatkan puluhan orang penonton dalam konser pingsan akibat ricuh. Tak pelak panitian pelaksananya pun harus menjalani proses penyidikan kepolisian.
Terkini hasil pemeriksaan mendalam, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ricuhnya festival musik 'Berdendang Bergoyang’.
“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di laman PMJ News pada Minggu, 5 November 2022.
Baca Juga: Polisi: Panpel Berdendang Bergoyang Diduga Langgar Pasal Kelalaian
Komarudin menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berisinial HA dan DP, yang merupakan penanggung jawab acara dan direktur.
“Dua tersangka inisial HA dan DP,” ucapnya.
“DP direktur,” imbuhnya.
Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Polres Bekasi Kota Tak Ijinkan Konser Musik di Lapangan Terbuka
Ancaman hukumannya yakni pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ***
Artikel Terkait
Puluhan Orang Pingsan di Tengah Ribuan Penonton Konser Boyband NCT 127