SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Kericuhan yang mewarnai festival musik ‘Berdendang Bergoyang' yang mengakibatkan puluhan orang pingsan berbuntut panjang. Panitia Pelaksana (Panpel) konser itu harus berurusan dengan polisi. Pasalnya terungkap panpel menjual tiket dengan jumlah penonton yang melebihi estimasi saat perizinan.
Tak hanya itu, dalam penyelidikan saat ini polisi menduga panpel melanggar Pasal tentang Kelalaian dan Pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Festival Mancing Internasional di Sulawesi Utara Raih Penghargaan MURI
Hal itu disampaikan Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, dikutip Sabtu 5 November 2022.
“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin
Lebih jauh Komarudin menuturkan, alasan juga diterapkannya Pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 yang dikeluarkan awal Oktober saat DKI berstatus PPKM Level 1.
Baca Juga: Puluhan Orang Pingsan di Tengah Ribuan Penonton Konser Boyband NCT 127
“Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu,” ucapnya.
“Dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen. Nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kita kenakan pasal 93 UU Kekarantinaan ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah,” tukasnya. ***
Artikel Terkait
Polres Bekasi Kota Tak Ijinkan Konser Musik di Lapangan Terbuka