SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Polisi telah menangkap empat pelaku geng motor di Kabupaten Bekasi yang sering meresahkan warga. Dari pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 senjata tajam.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan tersangka usai ditangani kepolisian. Mereka dibekuk di Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk Tragedi Sepakbola di Kanjuruhan
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan dalam siaran persnya secara tertulis di laman PMJ News, dikutip Senin, 3 Oktober 2022.
Menurutnya penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang menegaskan ada geng motor melintas di kawasan Desa Pasirgombong pada Minggu dinihari, sekira pukul 03.00 WIB.
"Masyarakat melaporkan ada geng motor yang melintasi Pasirgombong," terang Arif.
Baca Juga: Ketum Megawati Pecat Bupati Humbahas dari Jabatan Ketua DPC PDIP
Kemudian, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi yang sedang melaksanakan patrol, langsung meluncur ke lokasi itu.
Saat dilakukan penyisiran, aparat keamanan mendapati anggota geng motor itu tengah berada di pertigaan lampu merah Desa Pasirgombong. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan.
Artikel Terkait
Geng Motor Serang 3 Pemancing dengan Sajam, Begini Nasib Korbannya
Kelompok Geng Motor Bentrok, Akibatkan 1 Korban Tewas dan 2 Luka Parah