"Dari tersangka kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu, sementara dari tangan penadah kami amankan lima buah HP berbagai merk milik para korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Ciledug, dijerat dengan persangkaan pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penadahan barang curian. ***
Artikel Terkait
Terduga Pelaku Jambret Tewas Setelah Menabrak Truk Kontainer di Jakarta. Terungkap Korbannya
Kawanan Pencuri di Bogor Lancarkan Aksinya dengan Modus Gembos Ban. Begini Kronologinya
Dua Pencuri Sepeda Motor di Kampus Gunadarma Ditangkap Polisi. Begini Kronologinya