SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Bogor. Delapan orang di Kabupaten Bogor melakukan pencurian dengan modus gembos ban kendaraan korbannya. Dari aksi kejahatannya itu mereka berhasil menggasak Rp 310 juta dari korbannya. Mereka melancarkan aksinya di pada awal bulan ini di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Beberapa hari usai mencuri, empat anggota kawanan itu diringkus polisi. Keempat pelaku tersebut berinisial A (37), YP, ES (32), dan K (35). Sedangkan lainnya masih buron.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu, 16 Juli 2022.
Baca Juga: Pria Terduga Maling Tewas dibakar hidup-hidup oleh sekelompok warga, begini kronologinya
“Empat orang tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban,” ujar AKP Siswo Tarigan
Lebih lanjut Siswo Tarigan menyebut keempat pelaku beraksi di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada, Senin, 4 Juli 2022.
Kemudian Siswo Tarigan menuturkan, kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial IA hendak menambal ban mobilnya yang bocor.
Baca Juga: Pencurian Barang Senilai Rp 400 Juta di Rumah Kosong Terekam CCTV. Begini Aksinya
“Saat korban ini turun dari mobil untuk memanggil pemilik tambal ban, para pelaku langsung mengambil tas milik korban berisikan uang senilai 310 juta rupiah,” paparnya.
Artikel Terkait
Perempuan Tertipu Ratusan Juta Saat Transaksi Beli Mobil di Dealer
Oknum Sales Dealer Resmi Honda di Jakarta Jadi Buron Polisi, Terungkap Kasusnya