TANGERANG, pekalongan.suaramerdeka.com-Seorang pemuda membayar dengan uang palsu usai bermain lempar gelang di sebuah pasar malam Cipondoh Kota Tangerang, Banten.
Pedagang yang menerima uang dengan pecahan Rp 100 ribu itu curiga dengan keasliannya. Lantas pedagang menyadari bahwa uang yang diterimanya palsu.
Tak lama berselang pemuda tersebut diamankan para pedagang di pasar malam dan warga. Selanjutnya diserahkan kepada polisi yang sedang patroli di lokasi kejadian.
Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Dolar AS di Jawa Barat Dibongkar Bareskrim Polri
Hal itu dungkapkan Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.
"Pelaku diamankan warga dan pedagang di pasar malam yang menyadari uang pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," ujar Zain Dwi Nugroho.
Menurutnya, pemuda yang mengedarkan uang palsu di pasar malam berinisial BRG (26 tahun). Saat melancarkan aksinya pada Sabtu 20 Mei 2023, BRG membawa uang palsu Rp 1,4 juta.
Lebih lanjut, Zain mengungkapkan pihaknya lalu mengembangkan dengan menginterogasi BRG. Dari pengakuannya, BRG menyebut masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya.
"Kita kembangkan ke kontrakan pelaku di kawasan Batuceper. Di sana kita sita uang palsu Rp8.900.000, yang disimpan didalam lemari pakaian dan boks uang," tuturnya.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu Senilai 70 Juta Para Pelaku Ditangkap Polisi
Akhirnya polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp10.300.000 dari tangan pelaku peredaran uang palsu.
"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu Rp 100 Ribu Ditangkap Bareskrim Polri