Peras PKL dengan Dalih Pungutan THR, Tujuh Preman Dibekuk Polisi

- Kamis, 30 Maret 2023 | 15:17 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

TANGERANG, pekalongan.suaramerdeka.com-Tujuh orang preman memeras pedagang kaki lima (PKL) dengan dalih pungutan Tunjangan Hari Raya (THR) di Jalan Taman Asri lama, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Akibat ulahnya itu, mereka diciduk jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dilaman PMJ News dikutip pada Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: Viral Oknum Jaksa Peras Pengusaha Rp 10 Miliar. Kejagung Buka Suara

"Kita berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT," ujar Zain Dwi Nugroho

Dia mengungkapkan polisi menangkap mereka setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah pedagang terkait aksinya. Lalu personel kepolisian langsung diterjunkan untuk melakukan penelusuran di lokasi kejadian.

Saat mengamankan para pelaku pemerasan, kata Zain, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan buku catatan.

"Barang bukti uang tunai Rp785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR," ucap Zain.

Lebih lanjut Zain memastikan bahwa para pelaku bukan dari organisasi masyarakat (ormas), namun mengatasnamakan pribadi. Mereka mengedarkan surat edaran permintaan THR sebesar Rp300 ribu per pedagang.

"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas. Ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Baca Juga: Peras Pedagang, ASN Terjaring OTT Polresta Mataram. Begini Kronologinya

Pada kesempatan yang sama, Zain menegaskan pihaknya selalu siap melayani aduan masyarakat, baik secara langsung maupun informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan Call Center 110. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X