JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Penipuan yang dilakukan perusahaan travel layanan umroh kembali terjadi. Baru-baru ini Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah yang dilakukan PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).
Dalam kasus itu banyak jemaah umroh yang berangkat melalui PT NSWM terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia. Di samping itu banyak calon jemaah umroh yang tak bisa berangkat. Jumlahnya mencapai ratusan orang yang menjadi korban PT NSWM.
Baca Juga: Seorang Wanita di Bogor Bawa Kabur Uang Umroh Senilai Rp 1,8 Miliar
Akibat kasus itu, dua pemilik PT NSWM ditangkap polisi. Mereka adalah pasangan suami istri, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya Selasa 28 Maret 2023.
“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” ujar Hengki.

Menurutnya, kedua orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka penipuan layanan umroh.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menetapkan tersangka lainnya, yakni seorang pria bernama Hermansyah (59). Diketahui Hermansyah merupakan Direktur Utama dari PT NSWM.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Arab Saudi Berikan Sejumlah Kemudahan Umroh Bagi Jamaah Indonesia, Apa Saja?
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.
Artikel Terkait
MUI Tegaskan Kehadiran Ka'bah dengan Metaverse Hanya untuk Simulasi Ibadah Haji dan Umroh