JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Petugas gabungan DKI Jakarta menggelar patroli ke sejumlah tempat hiburan malam di sejumlah wilayah pada Jumat, 24 Maret 2023) malam hingga Sabtu 25 Maret 2023 dini hari. Mereka terdiri atas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Satpol PP dan Pemprov DKI dari Dinas Pariwisata.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan patroli tersebut dilakukan untuk mencegah tindakan melanggar hukum oleh ormas yang tak wewenang.
Jamak diketahui, waktu-waktu lalu saat ramadhan ormas tertentu melakukan sweeping ke tempat hiburan malam. Padahal tindakan ormas tersebut melanggar hukum karena tak punya wewenang penertiban.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Jakarta Dilarang Buka, Kecuali yang Ini
“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu 25 Maret 2023.
“Khususnya antisipasi oleh kelompok-kelompok atau ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping,” imbuhnya.
Kombes Henky juga menjelaskan patroli yang dilakukan pihaknya untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan dengan berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H tertanggal 21 Maret 2023.
Sasarannya ke tempat hiburan malam seperti di Jakarta Selatan kawasan SCBD, Gunawarman, dan Senopati. Lalu di Jakarta Utara seperti di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), lalu Menteng, Jakarta Pusat, serta Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan wilayah aglomerasi sekitar Jakarta.
“Surat edaran dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta terutama tentang penyelenggaraan buka tutup tempat hiburan, kafe, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, mandi uap dan lain-lain. Dia harus buka jam berapa terutama tutupnya di malam hari, tutupnya di jam 24.00,” ucapnya.
Dari kegiatan tersebut, kebanyakan sudah mulai close order jelang tengah malam. Salah satu tempat hiburan malam Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang melampaui batasan jam operasional.
Baca Juga: Polisi Sita Miras dari Sejumlah Tempat Hiburan di Doro Pekalongan
Perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta turut mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C (SKPL-A), (SKPL-B), (SKPL-C) dan didapati adanya minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin.
“Ada juga pengecekan perizinan dari Dinas Pariwisata. Apakah surat keterangan SKPL ABC atau Surat keterangan penjualan minuman alkohol golongan A B dan C. Kalau dia diminum di sini harus ada SKPL ABC,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Tempat Hiburan di Bekasi Ditindak Polisi, Terungkap Masalahnya