Pak Ogah Penganiaya Anggota TNI AL Ditangkap Polisi. Dijerat Pasal 351 KUHP

- Jumat, 24 Maret 2023 | 20:56 WIB
penganiaya anggota TNI AL ditangkap polisi/pmj news
penganiaya anggota TNI AL ditangkap polisi/pmj news

JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Pak ogah atau pengatur lalu lintas liar yang menganiaya anggota TNI AL sudah dibekuk polisi. Dia yang berinisial RF alias B itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus kepada awak media, pada Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Kejaksaan Terima Berkas AG, Pelaku dalam Penganiayaan Terhadap David

"Kami sudah tetapkan tersangka satu orang inisial RF alias B, yang bersangkutan berprofesi pengatur lalu lintas jalan liar, jadi bukan bagian dari pada relawan," ungkap Irwandhy .

Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan pada laporan yang dibuat korban.

Selain jadi tersangka, kata Irwandhy, RF juga telah ditahan.

"Sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Atas perbuatannya, RF akan dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Dua Kelompok Pemuda Terlibat Tawuran di Jakarta Barat. Satu Korban Tewas

Sebelumnya, anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial DW menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pengatur lalu lintas tidak resmi atau biasa disebut Pak Ogah berinisial R. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X