JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Selama bulan Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta melarang operasional tempat hiburan malam dan panti pijat. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023.
Pelarangan tersebut berlaku bagi tempat hiburan malam, diskotek, bar, maupun panti pijat yang berdiri sendiri.
"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangannya, Kamis 23 Maret 2023.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Mulai Puasa Ramadhan 1444 H Pada Kamis 23 Maret 2023
Kendati demikian surat edaran tersebut masih membolehkan sejumlah tempat hiburan dan jasa yang melekat dalam usaha hotel bintang 4 untuk beroperasi dengan pengaturan jam operasional selama bulan Ramadhan.
Ketentuannya yakni kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.
Adapun jam operasional yang diatur dan harus ditaati untuk tempat hiburan malam yang menyatu dengan hotel bintang, antara lain:
1. Kelab malam pukul 20.30-24.00 WIB
2. Diskotek pukul 20.30-24.00 WIB
3. Mandi uap pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa 11.00-24.00 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB
7. Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB
8. Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.
9. Usaha rumah biliar/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB. ***
Artikel Terkait
Pemkot Surabaya Menutup Diskotek dan Tempat Hiburan Selama Ramadhan