JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Seorang pria yang mengamuk dengan senjata tajam di Kantor Polsek Cipayung Jakarta Timur sudah diamankan polisi. Terungkap dia berinisial AP (32).
Kini AP sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan menjadi tahanan.
Terkait status hukumnya itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono di laman PMJ News dikutip pada Minggu 12 Maret 2023.
" Iya (sudah ditetapkan sebagai) tersangka," ujar Budi.
Baca Juga: Kantor Polsek Cipayung Jakarta Timur Rusak Diamuk Pria Bersenjata Tajam
Menurutnya pelaku AP disangkakan dengan pasal tentang kepemilikan senjata tajam, perusakan dan melawan petugas.
Sebagai informasi AP mengamuk pada Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 15.45 WIB dan menimbulkan kerusakan di Kantor Polsek Cipayung.
AP datang mengendarai sepeda motor sambil menenteng dua bilah parang.
Kemudian AP masuk ke Polsek Cipayung dan mengeluarkan senjata tajam sambil mengancam polisi di Polsek Cipayung, lalu mengamuk.
Atas perbuatannya AP dijerat dengan UU Darurat tahun 1951 KUHPidana
"(Dijerat) Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau pasal 212 KUHPidana," tutur Budi.
Kendati demikian, Budi mengungkapkan status tersangka AP masih bersifat sementara. Pasalnya, polisi sejauh ini masih memeriksa kejiwaan AP yang sebelumnya sempat masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Baca Juga: Menyaru Dept Collector, Kawanan Penjahat Rampas Sepeda Motor Pelajar
"Kita dalami kondisi tersangka, apakah gangguan jiwa atau tidak. Sekarang lagi kita kirim untuk diobservasi di RS Kramat Jati," tandasnya. ***
Artikel Terkait
ODGJ Mengamuk di Kesesi Kabupaten Pekalongan. Polisi Turun Tangan