JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mobile terus dilakukan di Jakarta.
Baru-baru ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui ELTE, pihaknya menemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan mobil dengan plat nomor polisi B 2452 RFP.
Hal itu berdasarkan unggahan foto dan video di akun Instagram @tmcpoldametro. Dalam instagram itu diketahui anggota polisi yang berada di dalam mobil mendapati adanya pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Lalu Lintas Kendaraan di Wilayah Pekalongan Diawasi dengan ELTE Drone
Pelanggar lalu lintas yang didapat di antaranya pelanggaran ganjil genap serta melawan arus. Salah satunya di wilayah Jakarta Timur.
Dalam unggahan foto tersebut, terlihat salah satu berplat RF, yakni bernomor polisi B 2452 RFP terkena tilang elektronik pada hari ini Kamis (9/3/2023).
"07.31 #Polri Tim E-TLE Mobile Satlantas Jakarta Timur melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang melanggar ganjil genap maupun lawan arus di Jl. D.I Panjaitan, Cawang, Jaktim,” tulis akun @tmcpoldametro.
Selain di wilayah Jakarta Timur, akun Instagram @tmcpoldametro juga mengunggah patroli penindakan tilang elektronik di wilayah lain seperti di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara, terdapat pelanggar lalu lintas yang melawan arus. ***
Artikel Terkait
Polres Tangerang Selatan Operasikan ELTE Mobile. Begini Cara Kerjanya