JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Penjual kopi keliling atau pedagang starling, AR (30) melakukan penusukan terhadap petugas Satpol PP di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Dia melakukan penusukan lantaran tak terimaa ditertibkan korban. Usai melakukan penusukan Satpol PP, AR langsung diamankan petugas Satpol lainnya yang berada di lokasi kejadian.
Selanjutnya AR dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses hukum. Setelah menjalani pemeriksaan, AR menjadi tersangka. Polisipun menahan AR.
Terkait status AR yang jadi tersangka disampaikan Kapolsek Metro Menteng, AKBP Samian saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu 25 Februari 2023.
"Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Samian.
Baca Juga: Tahap Pertama, 16.990 ASN dan TNI Polri Dipindah ke IKN Pada 2024
Tersangka dijerat dengan Pasal 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
"Dengan ancaman 8 tahun 6 bulan dan atau 5 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, seorang penjual kopi keliling berinisial AR (30) diamankan pihak kepolisian setelah menyerang dan melukai salah satu anggota Satpol PP berinisial BRW (25).
Kapolsek Menteng, AKBP Samian menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku AR menusuk korban lantaran tidak terima ditertibkan.
“Salah paham, mungkin saat ditertibkan tidak terima,” ujar Samian saat dihubungi. ***
Artikel Terkait
Oknum Satpol PP Siksa Anjing dengan Keranjang tertutup hingga Mati, Begini Kronologinya