SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Temanggung. Sebanyak 10 keluarga Rumah Tangga Miskin (RTM) di Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Temanggung mendapat bantuan perumahan program Teknologi Rumah Sistem Panel Instan (Ruspin) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (KemenPUPR).
Bantuan itu senilai Rp 35 juta hanya untuk pembangunan rumah. Adapun lahannya harus disediakan sendiri oleh penerima bantuan.
Penerima Ruspin tersebut merupakan warga yang terkena relokasi akibat rumah yang ditempati berada di lahan bukan miliknya, seperti berada di atas tanah milik KAI.
Baca Juga: RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga Jadi Perhatian Pemerintah. Ini Manfaatnya
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung, Hendra Sumaryana dalam keterangannya dikutip pada Rabu 18 Januari 2023.
“Pengadaan tanah oleh penerima bantuan, demikian pula dengan pondasi rumah. Sehingga nanti tinggal memasang panel rumah dan atap,” kata Hendra Sumaryana.
Lebih jauh dia menjelaskan Ruspin merupakan salah satu solusi pemenuhan kebutuhan rumah yang sangat tinggi. Teknologi Ruspin adalah teknologi rangka rumah pra cetak dengan sistem panel menggunakan sambungan baut.
Pemasangannya dapat dilakukan secara cepat, yakni berkisar 3-4 hari, maka itu berbiaya relatif murah. Pasalnya biaya pembangunan rumah hampir 40 persen adalah tenaga kerja. Diharapkan, Ruspin dapat menjadi solusi bagi permasalahan penyediaan kebutuhan masyarakat akan rumah yang murah dan memenuhi persyaratan kualitas teknis sebuah rumah.
Baca Juga: Baznas Kabupaten Batang Serahkan Bantuan Perbaikan RTLH untuk 16 Unit
Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DPRKPLH Kabupaten Temanggung Wirawan mengatakan, warga di Pingit telah memiliki lahan sendiri yang kemudian mengajukan mendapat bantuan Ruspin.
“10 rumah Ruspin ini untuk uji coba, untuk tahun depan bisa meningkat, harapannya ada lebih banyak keluarga yang mendapat bantuan,” katanya.
Ia menerangkan, bantuan Ruspin yang diterima senilai Rp35 juta berupa panel rumah dengan ukuran 6 x 6 meter dengan tinggi tiga meter. Sedangkan sanitasi, seperti jamban menjadi tanggungan dari pemilik, tetapi untuk di Pingit akan disambungkan dengan IPAL kolektif yang ada, tidak jauh dari lokasi.
Baca Juga: Longsoran Tanah Menerjang Rumah Warga Desa Kutorojo Pekalongan
Ruspin ini bisa menjadi terobosan masyarakat mendapatkan rumah layak huni. Masyarakat yang belum memiliki rumah bisa mendapatkan bantuan Ruspin ini, asalkan telah memiliki tanah. ***
Artikel Terkait
Belasan Warga di Pemalang Mendapat Rumah Tanpa DP dan Angsuran