KLATEN, pekalongan.suaramerdeka.com-Bupati Klaten Sri Mulyani meyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp79 miliar untuk desa di Kabupaten Klaten.
Penyerahan secara simbolik diberikan kepada perwakilan penerima dari desa atau kecamatan di Pendopo Setda Kabupaten Klaten, Kamis 25 Mei 2023.
Prosesi penyerahan dilakukan dalam acara Sosialisasi dan Penyerahan Pagu Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa.
Baca Juga: Polres Kebumen Tangani Kasus Investasi Bodong Mantan TKW yang Gondol Rp 200 M
Dalam sambutannya Sri Mulyani menyampaikan, bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh pemerintah daerah namun pengelolaan sepenuhnya dilakukan pemerintah desa (Pemdes).
Menurutnya, pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus dijalankan secara transparan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk transparasi pengelolaan anggaran keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, berserta pengalokasiannya kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani.
Dia pun berharap, Bantuan Keuangan Khusus dapat mengoptimalkan pembangunan desa dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Klaten.
Baca Juga: Puluhan Ribu Haji Anggota IPHI Siap Jadi Relawan Penanganan Stunting
Sementara itu, Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), Muhammad Umar Said menyampaikan pemberian BKK disertai sosialisasi pagu untuk mewujudkan kesepahaman antara Pemkab dengan Desa. Tujuannya agar penerima, yaitu Pemerintah Desa, memiliki pemahaman yang lengkap terkait mempersiapkan, melaksanakan kegiatan. Sekaligus bisa mempertanggungjawabkan, dan melaporkan atas pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Umar berharap, setelah acara ini, seluruh camat dapat menginformasikan kepada Pemerintah Desa, agar segera melengkapi administrasi guna ajuan pencairan, yang selanjutnya melaksanakan kegiatan, mempertanggungjawabkan, dan melaporkan.
Baca Juga: Isa Ansori Juru Selamat Mata Air di Hutan Belik Pemalang. Simak Kisahnya
“Dalam pengelolaan bantuan keuangan untuk Pemerintah Desa, dari BPKPAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak pernah meminta biaya atau imbalan dalam bentuk apapun. Untuk itu kalau ada oknum yang mengatasnamakan BPKPAD, agar tidak ditanggapi atau diabaikan,” jelas Umar. ***
Artikel Terkait
Sembilan Perusahaan di Jepara Pekerjakan 488 Orang Penyandang Difabel