SEMARANG, pekalongan.suaramerdeka.com- Pelaku penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tindakan itu diambil pelaku untuk mengaburkan aksi penggelapannya yang menyebabkan YPUMK menderita kerugian hingga Rp 24 miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat memimpin konferensi pers di mako Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya Semarang, Rabu 24 Mei 2023.
Baca Juga: Polri Temukan Indikasi Uang Peredaran Narkoba Biayai Oknum Caleg di Pemilu 2024
"Dari kasus dugaan pencucian uang ini mengakibatkan YPUMK menderita kerugian sebesar 24 Miliar rupiah. Konspirasi ini master plan nya adalah MA (47) yang berperan untuk mempengaruhi, mengendalikan dan turut bersama-sama dengan 2 orang pengurus YPUMK orang yaitu LR (62) dan Z (52),” papar Kombes Dwi Subagio.
Diketahui pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Subagio menjelaskan, modusnya yakni memanipulasi pertanggungjawaban anggaran pembangunanan rumah sakit milik YPUMK. Sementara hingga sekarang, progres pembangunan rumah sakit itu baru sebatas fondasi dan tiang pancang.
Setelah diselidiki, ternyata sebagian anggaran pembangunan rumah sakit itu dipakai untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Digelondor Anggaran Rp 12 Miliar dari Gubernur Ganjar, Jalan Tulis-Bandar Jadi Mulus
“Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, padahal proses biaya pembangunan rumah sakit ini menggunakan dana atau sumber-sumber yang lain. Dan kegiatan ini berlangsung sejak tahun 2012 sampai tahun 2016,” imbuh Subagio.
Atas kasus tersebut, Dirreskrimsus Polda Jateng telah menyita sejumlah alat bukti yakni akta, surat keputusan, rekening, pencatatan pembukuan, sertifikat serta buku tanah.
Kemudian tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dan pencucian uang.
“Para tersangka dijerat pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, " kata Subagio.
Baca Juga: TNI Telah Mendeteksi Penyebar Video Hoaks Terkait Panglima Dukung Capres Tertentu
Artikel Terkait
Dito Mahendra Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan TPPU. Jika Mangkir Lagi Ini Ancamannya