SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Pemerintah Arab Saudi menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MS atas tuduhan melakukan pelecehan seksual di tanah suci.
Kemudian MS menjalani proses persidangan. Dalam persidangan itu pihak otoritas Arab menunjukan bukti pelecahan seksual dengan dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Lalu MS dijatuhjan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000 riyal.
Menyikapi masalah itu, Pemerintah Indonesia telah mengirim nota keberatan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri RI.
Baca Juga: 108 Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia Tidak Berizin. Ini Daftarnya
nota protes ini dikirim lantaran, Pemerintah Indonesia tidak dilibatkan dalam proses persidangan terhadap WNI atas nama MS.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah. Karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha diktip dari laman rri.co.id, Senin 23 Januari 2023.
Oleh karenanya, kemenlu memastikan akan melakukan proses hukum. Salah satunya, dengan menunjuk pengacara negara setempat yang akan mendampingi WNI menjalani proses hukum selanjutnya.
Ini sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor Tahun 2018 tentang Izin Diplomatik, perlindungan WNI diberikan sesuai hukum setempat dan hukum kebiasaan internasional. Jadi pendampingan hukum di Arab Saudi dilakukan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," ujarnya.
Baca Juga: Arab Saudi Berikan Sejumlah Kemudahan Umroh Bagi Jamaah Indonesia, Apa Saja?
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022. Berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000 riyal," ucapnya. ***
Artikel Terkait
Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 69 Juta. Menag Yaqut Ungkap Alasannya