Nikita Mirzani kembali Dilaporkan ke Polisi. Dinilai Langgar UU ITE

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 14:39 WIB
Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Belum lama terbebas dari kasus pencemaran nama baik, kini Nikita Mirzani kembali dilaporkan dengan kasus serupa.

Baru saja Nikita Mirzani dilaporkan oleh Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama melalui media sosial. Dalam laporannya, Nikita Mirzani dinilai melanggar pasal UU ITE.

Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Dakwaan. Ini Pertimbangan Hakim

Tengku Zanzabella selaku pelapor atau korban dalam kasus tersebut melaporkan Nikita Mirzan lantaran menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023.

"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kombes Trunoyudo.

Menurutnya, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.

Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Serang Menolak Nota Keberatan Nikita Mirzani

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang pencemaran nama baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X