SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Artis peran Revaldo Rifaldi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Selain itu, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Proses rehabilitasi diberikan kepada aktor berusia 40 tahun itu berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Baca Juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kini Dijabat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rehabilitasi ini dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 13 Januari 2023.
"Penyidik Subdit 3 Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko
Kendati menjalani rehabilitasi, kata Trunoyudo, polisi juga akan tetap melakukan proses hukum terhadap Revaldo Rifaldi. Apalagi tersangka seorang residivis. Bahkan sudah dua kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2006 dan 2010.
"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Revaldo Fifaldi Konsumsi Narkoba Empat Kali Seminggu. Ini Jenisnya
Dia menambahkan, dalam perkara ini Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya diberitakan, Revaldo Rifaldi tertangkap polisi atas kasus penggunaan narkoba jenis sabu di kediamanannya belum lama ini. Kemudian dia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. ***
Artikel Terkait
Aktor Sinetron Revaldo Fifaldi Ditangkap Polisi Terkait Narkoba