SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Serang. Kebahagiaan menyelimuti artis Nikita Mirzani. Lantaran Majelis Hakim memvonis bebas dirinya dari kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Nikita Mirzani segera menghirup udara bebas dari tahanan begitu vonis dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis 29 Desember 2022.
Putusan itu diambil Majelis Hakim setelah saksi korban Dito Mahendra tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang.
Baca Juga: Mengidap Kista Tulang, Nikita Mirzani Dirawat di Rumah Sakit
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya.
Majelis Hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan. Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Usai mendengar putusan bebas, Nikita Mirzani melakukan sujud syukur di ruang sidang. ***
Artikel Terkait
Jelang Sidang Perdana, PN Serang Perpanjang Masa Tahanan Nikita Mirzani
Majelis Hakim PN Serang Menolak Nota Keberatan Nikita Mirzani