SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Beredar kabar pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran menyebut ‘Polisi pengabdi mafia’. Penyebutan itu terjadi dalam konten video di kanal YouTube Uya Kuya. Dia dilaporkan oleh Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
Tak hanya itu, GERAH juga melaporkan Artis Surya Utama atau yang biasa dikenal Uya Kuya ke polisi dengan kasus serupa.
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Turap, Tersangka Rugikan Negara Rp 95 Miliar
Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Sabtu 24 Desember 2022.
“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujar Zulpan
Dalam laporan tersebut, keduanya disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.
Baca Juga: Amankan Misa Natal, Polda Metro Jaya Turunkan Tim Penjinak Bom
Dalam unggahan video tersebut, Kamaruddin memberikan sebuah pernyataan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia dengan mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia. ***
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Suap di MA, Pengacara Yosep Parera Mengaku Jadi Korban