Kasus Prank KDRT Baim Wong Naik Penyidikan. Polisi Gunakan Pasal Ini

- Minggu, 18 Desember 2022 | 17:32 WIB
Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel. (Foto: PMJ News/Istimewa)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Kasus prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven terus berlanjut di kepolisian.

Terkini Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 18 Desember 2022.

"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," ujar Nurma.

Baca Juga: Sopir dan Juru Kamera Baim Wong Diperiksa Polisi Terkait Prank KDRT

Lebih jauh Nurma mengungkapkan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang aktif sebagai YouTuber itu disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. Keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." jelas Nurma.

Meski demikian, Nurma belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini.

"Nanti penyidik yang menentukan," ujarnya.

Sebelumnya, Sahabat Kepolisian melaporkan kasus konten prank KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu 1 Oktober 2022) lalu.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Jalani Pemeriksaan Soal Prank Laporan KDRT. Disodori 70 Pertanyaan

"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," jelas Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella. di Polres Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022. ***

 

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X