SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Serang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik.
Penolakan itu disampaikan hakim dalam sebagai putusan sela dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani di PN Serang pada Senin 5 Desember 2022.
Baca Juga: Kejari Serang Tolak Tangguhkan Penahanan Nikita Mirzani. Ini Alasannya
Dalam pembacaan putusan sela tersebut, Hakim Ketua menegaskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus yang menjeratnya.
"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," kata hakim ketua.
Dengan demikian sidang akan tetap dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi dan juga pemaparan bukti-bukti dalam persidangan.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," tegas hakim.
"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjut Hakim.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang. Ini Pertimbangan Jaksa
Sebelumnnya, Fachmi Bachmid, kuasa Hukum Nikita Mirzani mengatakan bahwa kliennya mengaku siap menjalani sidang putusan sela hari ini. Keputusan apapun dari Majelis Hakim akan diterima dan mengikuti seluruh rangkaian sidang. ***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Kritik Habis Cara Najwa Shihab Kuliti Polri. Diminta Independen