SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Pesohor Atta Halilintar mendapatkan uang Rp 2,5 miliar dari Reza Paten, tersangka penipuan robot trading Net89. Uang itu diperoleh Atta dari hasil lelang badana miliknya.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan Bareskrim Polri terhadap Atta Halilintar terkait kasus Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Baca Juga: Atta Halilintar Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Net89. Ini Hasilnya
Meski terima uang dari Reza Peten, Atta Halilintar terbebas dari unsur pidana. Lantaran saat lelang, Atta mengaku tak kenal Reza Paten.
Kepastikan itu disampaikan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara.
“Iya betul (bukan unsur pidana),” ujar Candra di laman PMJ News pada Senin 14 November 2022.
“Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka (Reza Paten) saat lelang terbuka,” imbuh Candra.
Lebih lanjut terkait hal tersebut, Candra menambahkan bahwa pihaknya tidak menyita uang hasil lelang dari you tuber itu, melainkan hanya bandananya yang disita.
“Untuk uang tidak kita sita. Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana,” jelasnya.
Artikel Terkait
Dilaporkan Atas Kasus Investasi Bodong Net89, Taqi Malik dan Kevin Aplilio Buka Suara
Akui Dapat Uang dari Tersangka Kasus Net89, Begini Penuturan Taqy Malik