SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang panitia festival musik Berdendang Bergoyang tidak menjalani tahanan. Keduanya hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Kebijakan itu berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 13 November 2022.
"Tidak dilakukan penahanan, sementara dikenakan wajib lapor," ujar Komarudin.
Baca Juga: Meski Putin Absen, Presiden Ukraina Ikuti KTT G20 Secara Virtual
Diketahui mereka jadi tersangka gegara selaku panitia festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan beberapa waktu lalu tak bisa menjaga ketertiban. Even yang mereka gelar diwarnai kericuhan.
Terkait kasus di atas, sejauh ini pihak Polres Metro Jakarta Pusat membuat BAP terhadap 22 orang yang masih berstatus sebagai saksi.
"22 orang yang di-BAP," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi dan akan melaksanakan gelar perkara lanjutan.
“(Saat ini masih) baru dilakukan pemeriksaan," jelas Komarudin saat dihubungi wartawan, Jumat 11 November 2022 lalu.
Artikel Terkait
Polisi: Panpel Berdendang Bergoyang Diduga Langgar Pasal Kelalaian
Buntut Kericuhan dalam Konser Berdendang Bergoyang, 2 Orang Jadi Tersangka
Usai Tetapkan 2 Orang Penyelenggara Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka, Polisi Akan Gelar Perkara Lanjutan