SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Kasus kericuhan festival musik ‘Berdendang Bergoyang’di Istora GBK Jakarta yang mengakibatkan puluhan orang penonton pingsan terus diusut.Dalam penyidikannya, pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka dari pihak penyelenggara. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan hasil gelar perkara yang digelar penyidik.
Hal itu disampaikan Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di laman PMJ News Jumat 11 November 2022.
Baca Juga: Kacang Tanah dari Batang Jadi Bahan Baku Produk Olahan untuk Ekspor
Kemudian kepolisian akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk melihat kemungkinan ada tersangka tambahan atau tidak.
“(Saat ini masih) baru dilakukan pemeriksaan. Nanti akan kita lakukan gelar perkara lagi, gelar perkara lanjutan apakah akan berkembang buat tersangka lain atau memang cukup cuma dua (tersangka) itu, nanti akan ditentukan oleh gelar,” ujar Komarudin
Meski demikian Komarudin tidak menyebutkan secara pasti mengenai kapan pelaksaan gelar perkara lanjutan akan dilakukan lantaran pihaknya masih melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi.
“Kita masih lengkapi BAP karena cukup banyak saksinya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ricuhnya festival musik 'Berdendang Bergoyang’ yang mengakibatkan puluhan orang penonton dalam konser pingsan.
“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).
Artikel Terkait
Polisi: Panpel Berdendang Bergoyang Diduga Langgar Pasal Kelalaian