SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Artis Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Tak selang berapa lama beredar kabar, Rizky Billar lalu menunjuk Advokat senior Hotma Sitompul sebagai kuasa hukumnya.
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Usai Jalani Pemeriksaan 7 Jam
Hotma Sitompul mengatakan bahwa dirinya diminta mendampingi Rizky. Hal itu dikatakan pada Rabu 12 Oktober 2022 malam.
Hotma pun mengaku sudah menerima penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore pasca kliennya tersebut mencabut kuasa pengacara sebelumnya.
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ungkap Hotma.
Langkah pertama Hotma selaku kuasa hukum Rizky Billar, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Rencana tersebut dikatakan Hotma walaupun polisi belum menentukan status terbaru Rizky Billar pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT kepada Lesti Kejora.
Baca Juga: Lesti Kejora Alami Beberapa Luka Akibat Dibanting Rizky Billar
Sebelumnya, polisi menyatakan siap menentukan status Rizky Billar ditahan atau tidak, usai pemeriksaan kepada suami Lesti Kejora tersebut rampung digelar.
"Ya belum waktunya. Namun tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," ucap Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya minta juga ikut mendamaikan. Tidak memanas-manaskan situasi," tuturnya. ***
Artikel Terkait
Polisi Lakukan Olah TKP di Kediaman Lesti Kejora Terkait Kasus KDRT
Jadi Korban KDRT, Lesti Kejora Dirawat di Rumah Sakit Beberapa Hari