Diketahui pemilik akun Twitter yang menyebarkan video asusila dilaporkan dengan jeratan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. ***
Diketahui pemilik akun Twitter yang menyebarkan video asusila dilaporkan dengan jeratan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. ***
Sumber: PMJ News
Artikel Terkait
Pinjol Ilegal dapat ditindak dengan 3 pasal UU ITE, salah satunya Pasal Penyebaran Foto Pornografi