JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Beredarnya video syur yang mirip Rebecca Ayu Putri Klopper menuai sorotan publik. Banyak orang yang menanyakan sosok pemeran dalam video tersebut.
Merespon situasi di atas Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter yang diduga menyebarkan video asusila yang dinarasikan miripnya.
Laporan Rebecca disampaikan melalui kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Aparat Gabungan Maksimalkan Negoisasi untuk Selamatkan Pilot Susi Air dari Sandera KKB
Informasi terkait laporan Rebbeca itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Menurut Ramadhan, laporan Rebbeca dibuat pada hari Senin 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Berkas Tersangka Dandy dan Shane Dinyatakan P21. Ini Pasal yang Menjerat Keduanya
Lebih jauh Ramadhan mengatakan, laporan Rebecca diterima polisu dengan register nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan korban RAPK alias RK dan menyertakan saksi FF dan LL.
Kemudian Ramadhan memastikan ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri.
Dia menuturkan bahwa laporan polisi tersebut saat ini tengah dipelajari oleh penyidik dan ke depannya akan disampaikan perkembangannya.
“Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Baca Juga: TNI Telah Mendeteksi Penyebar Video Hoaks Terkait Panglima Dukung Capres Tertentu
Artikel Terkait
Pinjol Ilegal dapat ditindak dengan 3 pasal UU ITE, salah satunya Pasal Penyebaran Foto Pornografi