JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Jagad sinetron tanah air kembali digemparkan dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini kasus narkoba menjerat artis sinetron Ammar Zoni.
Dia ditangkap polisi atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu. Hasil penyidikan polisi, ada bukti-bukti yang mendukung keterlibatan Ammar Zoni sebagai pengguna sabu. Untuk itu kini dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ammar Zoni mengenakan baju tahanan dan ditampilkan ke awak media saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.47 WIB.
Baca Juga: 6 Karung Narkoba Diamankan Tim Gabungan Polda Sumut. Begini Kronologinya
Berdasarkan pantauan wartawan, Ammar Zoni dibawa ke lobi Polres Metro Jakarta Selatan dengan balutan baju tahanan berwarna oren serta tangan yang terikat tali ties.
Tak hanya Ammar Zoni dalam kasus itu, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni sopirnya yang berinisial (35) dan R (37) yang merupakan rekan sopirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu di daerah Sentul, Bogor, Rabu 8 Maret 2023. Dia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu gram lebih. Selanjutnya barang bukti tersebut disita polisi.
Setelah diamankan, Ammar Zoni menjalani pemeriksaan serta melakukan tes urine. Hasilnya, Ammar Zoni positif menggunakan narkoba jenis sabu. ***
Artikel Terkait
Irjen Teddy Minahasa Didakwa Terima Uang Penjualan Barbuk Narkoba