SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Konsumen gas LPG 3 kg harus membawa KTP saat membelinya. Kebijakan itu akan diberlakukan pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) secara bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023. Tujuannya untuk melakukan pendataan konsumen LPG 2 kg guna mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam web subsidi Tepat milik Pertamina.
Muara dari kebijakan tersebut yakni pembatasan pembelian LPG 3 kg untuk kalangan kurang mampu.
Baca Juga: Terungkap Aksi Borong LPG Subsidi Lalu Dijual dengan Harga Tinggi. Begini Modusnya
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat untuk mengurangi ketergantungan kepada subsidi. Nantinya data pembeli elpiji akan disinkronisasikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Langkah ini banyak positifnya, mulai dari pendataan. Lalu anggaran APBN 2023 coba dirampingkan karena dialokasikan untuk yang lebih bermanfaat,” kata Hasran di laman rri.co.id pada Rabu 21 Desember 2022.
Menurutnya, cara untuk menghadapi tantangan ekonomi global dengan menargetkan subsidi. Lalu dengan mengelola APBN.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikan Harga Pertalite, LPG dan Listrik. Begini Sikap Puan
Ia menyebut, bagi pelanggan uji coba ini juga dapat menjadi momentum bagi pemerintah. Yaitu untuk mengumpulkan data yang lebih akurat dari masyarakat yang lebih berhak.
“Penginputan data bisa dilakukan lagi. Itu juga berkaitan dengan konsumsi masyarakat,” katanya. ***
Artikel Terkait
Konversi Kompor LPG ke Listrik Ditunda Hingga Akhir 2022. Ini Alasannya