SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menjangkau 39,4 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Untuk waktu mendatang, pemberikan KUR menggunakan pola klaster untuk memudahkan bank atau lembaga keuangan lainnya.
Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam acara Penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster dan Penyaluran Dana Melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 19 Desember 2022.
“Kredit usaha rakyat KUR total sudah 39,4 juta UKM yang memanfaatkan ini dan saya senang sekarang ada model KUR Klaster ini, benar memang harus diklasterkan,” ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga: Di UGM, Gubernur Ganjar Pamer 2 Strategi Kembangkan UMKM Jawa Tengah
Presiden Jokowi mengatakan, model KUR Klaster dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku UMKM dengan adanya kejelasan mulai dari produksi hingga sampai ke tangan konsumen. Di sisi lain, model KUR Klaster juga memudahkan bank ataupun lembaga non bank lainnya dalam mengelola pinjaman per klaster.
“Ini juga klaster kopi. Tadi ada klaster holtikultura yang kalau sudah ngumpul itu enak, yang minjamkan juga enggak ngurusi satu per satu, ngurusi Rp10 juta, Rp10 juta,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden mendorong Jokowi lembaga keuangan lain untuk turut berkontribusi dalam upaya mengembangkan UMKM di Indonesia yang juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh dengan baik dan berkeadilan.
“Kalau kita urus, yang kecil bisa jadi menengah, yang menengah kalau kita urus bisa jadi gede. Inilah nanti yang akan mendorong ekonomi kita tumbuh dengan baik dan berkeadilan,” kata Presiden.
Ke depan, Presiden meyakini program pembiayaan model klaster seperti ini akan berdampak baik dan dapat menghubungkan kelompok usaha dengan model konsolidasi dengan para penjamin pembeli atau offtaker. Presiden pun mendorong model KUR Klaster untuk dilaksanakan di semua sektor usaha mulai dari perkebunan, perikanan, hingga industri.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Utamakan Pengadaan Barang dengan Produk UMKM dan Koperasi
“KUR Klaster ini dapat dilaksanakan di semua sektor baik perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri UMKM, dan usaha-usaha lain yang memiliki peluang pasar yang besar atau produk-produk unggulan di dalam negeri kita agar daya saing semuanya meningkat dan bisa masuk ke pasar global,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Stand UMKM Expo Jateng di Makasar Cetak Transaksi Rp 1 Miliar Lebih