Selama 4 Tahun, Dirjen Bea dan Cukai Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 1,6 Triliun

- Senin, 12 Desember 2022 | 20:23 WIB
Ilustrasi. Rokok Ilegal. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Rokok Ilegal. (Foto: Istimewa)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Empat tahun terakhir Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menindak peredaran rokok ilegal senilai Rp 1,6 triliun. Barang Hasil Penindakan (BHP) itu terinci atas Rp 548,22 miliar tahun ini dari Rp 452,71 miliar pada 2021, Rp370,67 miliar pada 2020, dan Rp 271,41 miliar pada 2019.

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani Indrawati, di Gedung DPR, Jakarta, Senin 12 Desember 2022.

Baca Juga: Penerimaan Pajak dalam Semester I 2022 Capai Rp 868,3 Triliun. PPh Penyumbang Terbesar

“Penurunan rokok ilegal suatu prestasi dari teman-teman Bea Cukai,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut Sri Mulyani memastikan kini DJBC pun kian intensif melakukan penindakan. Maka peredaran rokok ilegal pun semakin menurun yakni dari 12,1 persen pada 2016 menjadi hanya 5,5 persen tahun ini.

Khusus tahun ini, kata Sri Mulyani, di 2022 terjadi penurunan rokok ilegal sebanyak 5,5 persen terdiri dari 1,4 persen salah personifikasi, 2,9 persen salah peruntukan dan sisanya yakni karena pita cukai bekas serta pita cukai palsu.

Kemudian Menkeu Sri Mulyani membeberkan modus rokok ilegal. Menurutnya, saat ini ada dua modus yang saat ini sering muncul. Antara lain, pelanggaran berupa memakai pita cukai tapi palsu, dan memakai pita cukai namun bekas.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Hapus Pajak Progesif Kendaraan Bermotor. Ini Alasannya

“Ini dua hal yang modusnya mulai muncul,” tandasnya. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X