SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi, Kamis 3 November 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Jumlah Investor di Indonesia Meningkat 7 Kali Lipat
Lebih lanjut Sri Mukyani menyebut cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen); SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandasnya.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.
“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL [Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya] dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” terangnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Banyak Negara Terancam Inflasi Tinggi Akibat Krisis Energi dan Pangan
Artikel Terkait
Sri Mulyani : Barang Milik Negara harus Bermanfaat Besar bagi Masyarakat