Beredar Kabar Kartu ATM Non Chip BCA tidak dapat digunakan mulai 1 Desember 2021, Ini Penjelasan BCA

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:22 WIB
Ilustrasi pemblokiran ATM BCA. ( Pixabay/kreatikar dan tangkap layar m-BCA/pikiran rakyat)
Ilustrasi pemblokiran ATM BCA. ( Pixabay/kreatikar dan tangkap layar m-BCA/pikiran rakyat)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN. Baru-baru ini nasabah Bank Central Asia (BCA) mendapatkan pengumuman melalui aplikasi mobile Banking dan mesin ATM bahwa akan ada pemblokiran fungsi terhadap beberapa jenis kartu ATM BCA terhitung efektif mulai 1 Desember 2021.

Dalam pemberitahuan itu juga ada himbauan dari BCA kepada nasabahnya untuk segera mengganti Kartu non-Chip menjadi kartu ATM Chip melalui berbagai layanan bank tersebut. Hal itu tentunya menjadikan para nasabah BCA kebingungan.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.Com yang berjudul Sejumlah Kartu ATM Diblokir BCA, Berikut Penjelasan, Ciri-ciri, dan Cara Menggantinya, berikut ini isi pengumuman BCA melalui aplikasi mobile banking dan ATM: Mulai 1 Desember 2021, Kartu ATM/Debit BCA Non Chip tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Segera ganti ke Kartu Chip melalui Halo BCA, CS Digital, ataupun Kantor Cabang BCA.

Pengumuman itu membuat sebagian nasabah kebingungan karena khawatir kabar itu sebagai kabar hoaks. Menanggapi hal itu, pihak BCA melalui unggahan di media sosialnya memberikan penjelasan lebih lengkap terkait pengumuman itu.

Penukaran kartu Debit non chip menjadi kartu debit chip tersebut dilakukan karena adanya aturan dari Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan pengguna Kartu Debit berbasis Chip untuk semua kartu yang diterbitkan di Indonesia.

Pertimbangannya Kartu Debit berteknologi chip dinilai lebih aman, sehingga bisa mengurangi risiko pencurian data kartu.

Atas berlakunya ketentuan BI itu maka BCA mengimbau bagi nasabahn BCA yang kartu ATMnya masih nonchip agar menggantinya dengan Kartu Debit BCA Chip sampai tanggal 30 November 2021.

Jika setelah tanggal itu nasabah belum menggantinya dengan kartu Debit Chip, maka kartu yang masih non-chip  tidak bisa digunakan untuk bertransaksi belanja di merchant ataupun di mesin ATM. Namun, nasabah tetap dapat melakukan transaksi melalui e-channel BCA.

Terkait penggantian Kartu Debit/ATM dari kartu non-chip atau magnetic stripe menjadi kartu Debit/ATM chip, dibebaskan dari biaya oleh  BCA.

Perlu diinformasikan, selama ini BCA mempunyai 4 kartu debit magnetic stripe yang selama ini mereka keluarkan.

Ciri utama kartu debit ATM magnetic stripe adalah memiliki garis hitam memanjang di belakang kartu, yang digesek ketika bertransaksi. Sehingga jika garis hitam ini rusak, kartu debit ATM tak bisa digunakan.

Selain itu BCA juga mengeluarkan kartu ATM Chip. Untuk kartu debit chip, cirinya berbentuk kotak kecil berwarna emas yang berada di bagian depan kartu.

Nasabah dapat melakukan penggantian kartu nochip menjadi kartu chip dengan mengunjungi kantor cabang BCA terdekat, dengan membawa E-KTP asli, kartu debit lama,dan bukti kepemilikan rekening BCA.***

(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Terkini

X