Syarat Mengikuti Sertifikasi Halal Gratis. Alokasi Bagi 1 Juta Pelaku UMK

- Minggu, 19 Maret 2023 | 19:12 WIB
Logo Halal 2023. (kemenag.go.id)
Logo Halal 2023. (kemenag.go.id)

JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro Menengah (UMK).

Pada tahun 2023 ini kuota yang disediakan untuk 1 juta pelaku UMK.

Hal itu disampaikan Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 18 Matet 2023. 

Baca Juga: Ribuan UKM di Jateng Dapat Pendampingan Proses Sertifikasi Halal

"Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," ujar Aqil.

Menurutnya,  BPJPH membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia pada Sabtu 18 Maret 2023.

"Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya," ujar Aqil. 

Baca Juga: 3 Jenis Produk UKM yang Tak Punya Sertifikat Halal, Akan Dijatuhi Sanksi

Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 


5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 

Baca Juga: Beredar Situs Pendaftaran Jaminan Produk Halal Palsu. Ini yang Valid


7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 


11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X