Berstatus Cagar Budaya, Rumah Singgah Bung Karno Dibongkar. Ini Aturannya

- Sabtu, 18 Februari 2023 | 22:54 WIB
rumah singgah Bung Karno di Padang telah dibongkar/gesuri.id
rumah singgah Bung Karno di Padang telah dibongkar/gesuri.id

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Padang. Rumah singgah Bung Karno di Padang Barat, Sumatera Barat dibongkar oleh pemiliknya belum lama ini. Rumah yang berlokasi di di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Sumatera Barat dimiliki oleh Ema Idham.

Pembongkaran rumah Ema Idham menuai sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya rumah singgah Bung Karno ini termasuk cagar budaya yang dilindungi negara.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya.

Baca Juga: 4 Negara Klaim Kebaya sebagai Warisan Budaya Miliknya. Sudah Diajukan ke UNESCO

Rumah Ema Idham ini (rumah singgah Bung Karno), ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang. Sayangnya amanat Undang-undang itu tak diindahkan sehingga terjadi pembongkaran.

Sebagai informasi Bung Karno menempatinya sementara sekitar tahun 1942. Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanannya dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.

Sebelum dimiliki oleh Ema Idham, rumah ini ditempati dan dibangun oleh Dr Woworuntu pada tahun 1930. Kemudian di tahun 1942 rumah tersebut pernah ditempati Sukarno dalam perjalanannya ke Sumatera Barat dari Bengkulu.

Selama 5 bulan lebih di Padang usai perjalanan darat dari Bengkulu, Sukarno bermukim di rumah sahabat lamanya asal Manado, Woworunto yang kini kondisi rumahnya telah runtuh. Saat itu, Sukarno belum seorang presiden. Masih seorang tokoh asal Pulau Jawa.

rumah singgah Bung Karno sebelum di bongkar / googlemap 2019
rumah singgah Bung Karno sebelum di bongkar / googlemap 2019

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih berkoordinasi dengan pihak pihak terkait sehubungan dengan adanya rencana pembongkaran bangunan cagar budaya ,milik Ema Idham.

"Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Menteri Nadiem.

Lebih jauh Menteri Nadiem juga mengingatkan bahwa bangunan rumah Ema Idham ini sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sehingga harus dijaga dan dilestarikan.

"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” tekan Menteri Nadiem.

Baca Juga: Sebanyak 16 Karya Budaya Jateng Ditetapkan Sebagai WBTb. Apa Saja?

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: gesuri.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X